kabarita.com- Kita amat prihatin kondisi masjid Tua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago yang sudah mengalami rusak berat, butuh perhatian banyak pihak baik dari pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat serta pemerintahan nasional.
Hal ini disampaikan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat meninjau secara langsung kondisi masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ketua DPRD Sumbar juga menambahkan masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan masjid tertua yang berdiri mulai dibangun pada tahun 1822 sudah berusia 2 abad.
“Menurut laporan masyakat Masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Al Qur’an dan tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan,” ujar Supardi.
Supardi juga tambahkan, masjid tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak abat Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi.
“Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya”, ungkapnya.
Supardi menekankan, keberadaan masjid tua Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar dizamannya ini tentunya akan daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keradaan masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimananya,” harapnya.
Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri,SS juga dalam kesempatan tersebut mengatakan, kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009”, ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya.(Humas DPRD Sumbar)