kabarita.com — Berpotensi meningkatkan persoalan hubungan seksual sebelum menikah dikalangan anak usia sekolah dan remaja. DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurfirmanwansyah meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Yudicial Review.
Untuk diketahui pada regulasi tersebut, khususnya pasal 103 ayat 4, disebutkan dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, disediakan alat kontrasepsi. Sehingga bisa membangun anggapan memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.
“Sebagai anggota DPRD Sumbar saya berharap para penggiat hukum mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” katanya usai rapat pembahasan Perubahan APBD 2024 di DPRD Sumbar, Senin (5/8).
Dia menyebut membekali para siswa dan remaja dengan alat kontrasepsi, merupakan cara yang bertentangan dengan nilai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ketika saat sekarang tidak dibagikanya alat kontrasepsi, masih banyak terjadi maksiat seperti hamil diluar nikah dan lainya. Apa lagi dibagikan secara cuma-cuma ?
“Kita menyayangkan keputusan presiden di akhir jabatan menandatangani peraturan tersebut, sehingga berpotensi merusak norma-norma sosial dan kelangsungan generasi muda,” katanya.
Dia tidak ingin Indonesia kehilangan generasi-generasi yang beriman dan bertakwa, semoga peraturan tersebut tidak diterapkan untuk membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja. Sebagai representase masyarakat Sumbar saya menolak regulasi tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tutupnya.