kabarita.com – DPRD Provinsi Sumbar mengelar paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 28 November 2024.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar Muhidi, diwakili Wakil ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar dan Utusan OPD.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, Tahun 2025, merupakan tahun strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. terdapat dua agenda besar akan dihadapi, yaitu transisi kepemimpinan daerah, baik ditingkat provinsi maupun di Kabupaten/kota serta program dan mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 ditetapkan RPJPD Tahun 2025-2045.
“Peran dan fungsi APBD Tahun 2025 sebagai instrument perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi sangat penting,” ujar Muhidi
Menurut Muhidi, APBD Tahun 2025, harus dapat mengakomodir kebutuhan program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya, mengakomodir program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih serta mengakomodir program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target base line RPJPD menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Kondisi keuangan daerah semakin sulit dan semakin terbatasnya ruang fiskal. Kita harus dapat memenuhi banyak kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah. untuk itu, APBD harus digunakan secara efisien, efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.