kabarita.com– Belajar dan ingin mengetahui secara mendalam tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Serta Peranan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, 25 orang mahasiswa Universitas Bung Hatta (UBH) Fakultas Hukum berkunjung ke DPRD Sumbar.
Kedatangan mahasiswa tersebut diterima Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didamping Sekretaris Dewan (Sekwa) Raflis dan Kasubag publikasi Idris di ruangan khusus I DPRD Sumbar.Selasa (27/6).
Dipimpin Wakil Dekan Fakultas Hukum UBH Dr. Sanidjar Pebrihariati. R., S.H., M.H sebagai pendamping mahasiswa mengatakan.tujuan kedatangannya beserta mahasiswa ke DPRD Sumbar guna mengetahui dan mempelajari lebih dalam apa-apa saja Tupoksi anggota DPRD Sumbar .
“Kunjungan ini adalah dalam rangka menambah pengetahuan mahasiswa tentang tugas dan fungsi legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Sanidjar.
Dia menambahkan, dengan kunjungan langsung ini diharapkan mahasiswa mendapat pengetahuan lebih luas lagi mengenai tugas dan fungsi DPRD.
Menurut Sanidjar yang didampingi Ketua Umum Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Fakultas Hukum UBH Sigit Aziz,
di UBH juga ada anggota DPRD dan gubernurnya,untuk itu mereka perlu mempelajari apa-apa saja tugas pokok dari anggota dewan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar menjelaskan tentang optimalisasi peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam mengelola jalannya pemerintahan sesuai dengan UU tentang Otonomi Daerah,” jelas Irsyad.
Implementasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, jelasnya, diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi atau pembuatan produk hukum daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.Tambah Irsyad Safar.
Disamping itu, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga memiliki tugas dan fungsi mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam konteks tersebut, DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat mengawal kebijakan-kebijakan pembangunan agar berorientasi kepada kepentingan masyarakat.(*)