kabarita.com– Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang penanaman modal pada masa Sidang Ketiga Tahun 2023 oleh Albert Hendra Lukman, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Di kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang Senin, (17/7/2023).
Albert selaku Anggota DPRD menghimbau kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya mengetahui tugas dan fungsi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam sosialisasi Perda ini Albert juga menampung banyak hal dari masyarakat, pangan dan pertanian seperti masalah pupuk.
Albert menjelaskan bahwa pemerintah sudah lama mengatasi masalah pertanian ini. Pemda setempat melalui dinas pertanian harus mengecek distribusi pupuk ini sampai dimana perjalanannya dan distribusinya.
“Saya sebagai Anggota DPRD Sumbar menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perda kepada masyarakat, “ungkap Albert.
Albert juga berpesan pada Dinas-dinas yang lain seperti Dinas Pendidikan agar bisa Anak-anak sekitar sekolah tersebut dapat sekolah disana.
Albert menyebutkan banyak kebijakan dan aturan pemerintah yang sulit dirubah, namun harus mengingat kearifan lokal.