kabarita.com– Guna mempermudah warga dalam membayar pajak, Pemprov Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Di antaranya, menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian. Tujuannya, agar warga diharapkan bisa patuh dan memudahkan dalam membayar pajak.
Hal ini disebutkan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang dipusatkan di Nagari Kasang, Selasa (18/7/2023).
Disebutkan JJ Dt Gadang, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak.
”Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar,” tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar ini.
Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota kembali dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.
Sementara itu, bertindak sebaai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Sumbar yang disampaikan, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc bersama Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan.
Kedua pejabat ini menyampaikan panjang lebar tentang pajak daerah yang ada di Provinsi Sumbar. Disebutkan Suhendri, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar, yakni Pajak yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor.
“Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, terobosan layanan pembayaran pajak di Sumbar terus dilakukan Dinas Pendapatan Daerah, dengan memperbanyak lokasi pembayaran pajak di hampir 100 titik lokasi di Sumbar, hingga sampai ke nagari-nagari.
“Bahkan di hari libur juga ada pelayanan pajak seperti saat Car free day di Kota Padang dan ada juga layanan pembayaran pajak dengan nama Samsat Anywhere merupakan program Samsat Sumbar yang bertujuan untuk menjawab mobilitas warga dan bisa membayar pajak dimana saja,” katanya.
Sedangkan Camat Batang Anai, Zulbahri S.Kom S.Sos, dalam pengantarnya sebagai tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini. “Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi warga, karena warga semakin tahu tentang hak dan kewajiban dalam membayar pajak. Ia juga meminta warganya untuk selalu mematuhi aturan dalam membayar pajak,” pungkasnya.