• Home
kabarita
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
kabarita
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Adakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019

Jumat, 24/10/25 | 21:03 WIB
in Berita, Sosial
0
Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Adakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019

kabarita.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman.

Menurut Ali Muda, sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang hak, kewajiban, serta perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan bahwa Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, khususnya di bidang perkebunan.

Banyak investor dan perusahaan yang telah mengembangkan usaha di daerah ini, sehingga menciptakan peluang besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

“Banyak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Pasaman Barat. Hal ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, asalkan tenaga kerja kita memiliki keterampilan dan kesiapan yang memadai,” ujar Ali Muda.

Ia juga menegaskan pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini agar keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terjaga, serta memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa pihaknya siap menjadi fasilitator dan jembatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

“Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Kami berkomitmen untuk menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam dunia kerja, serta pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat.

ShareTweetPin
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Bagas Panyusunan Nasution Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Kecamatan Talawi Sawahlunto

Next Post

Syofian Hendri Sosialisasikan Perda Pendidikan Nomor 02 Tahun 2019, Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Next Post
Syofian Hendri Sosialisasikan Perda Pendidikan Nomor 02 Tahun 2019, Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Syofian Hendri Sosialisasikan Perda Pendidikan Nomor 02 Tahun 2019, Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kabarita

© 2025 Kabarita.com

Navigate Site

  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 Kabarita.com