• Home
kabarita
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
kabarita
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

Minggu, 24/8/25 | 17:30 WIB
in Berita, Sosial
0
Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Kota Solok

kabarita.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakayat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Daswipetra.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan Tokoh masyarakat.

Luas sawah kota solok 2.136Ha yg bisa diairi irigasi lebih kurang 900Ha irigasi Prov 600Ha irigasi kewenangan 300Ha sisanya tadah hujan dan sumber² lain nya Daswippetra meminta pada Pemerintah daerah untuk sawah tadah hujan bisa memamfaatkan air tanah dengan memakai tehnologi pembaruan panel surya.

ShareTweetPin
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Donizar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Next Post

Anggota DPRD Sumbar Neldaswenti Gelar Sosialisasi Terkait Pengembangan Ekraf

Next Post
Anggota DPRD Sumbar Neldaswenti Gelar Sosialisasi Terkait Pengembangan Ekraf

Anggota DPRD Sumbar Neldaswenti Gelar Sosialisasi Terkait Pengembangan Ekraf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kabarita

© 2025 Kabarita.com

Navigate Site

  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 Kabarita.com