kabarita.com – Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat, Yunisra Syahiran menegaskan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) akan berdampak langsung pada individu penggunanya.
“Dampaknya pada lingkungan sekitar pengguna Napza juga banyak. Bahkan, dampaknya sangat luas,” ungkap Yunisra Syahiran di Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Ahad (26/11/2023).
Hal itu dikatakan Yunisra, saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif pada berbagai elemen masyarakat kecamatan Pasaman, Pasbar.
Menurut dia, individu yang terjerat Napza, akan sangat membengani dan membahayakan keluarganya. Baik secara sosial, ekonomi dan masyarakat luas.
“Pesannya, jangan sekali-sekali mendekat pada Napza ini karena hanya akan menyebabkan kesengsaraan dunia dan akhirat kelak,” tegas Yunisra Syahiran.
Dikesempatan itu, Yunisra Syahiran mengajak seluruh peserta sosialisasi terutama pada kaum ibu dan remaja, untuk aktif menyosialisasikan bahaya Napza ini di lingkungan sekitarnya.
“Dengan sosialisasi secara massif oleh setiap elemen masyarakat, semoga akan mempersempit ruang beredarnya Napza ini,” ungkap Yunisra.
Dikesempatan itu, Yunisra mengutip data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat, Sumatera Barat jadi provinsi dengan persentase desa yang mencatatkan kasus peredaran narkoba tertinggi nasional pada 2019 yakni 27,92%.
Posisinya disusul Riau dengan persentase sebesar 26,35%, Kalimantan Timur 23,51%, DKI Jakarta 22,1% dan Sumatera Utara 22,08%.
Hasil Survei Nasional BNN RI dengan Universitas Indonesia (UI), penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017, diperoleh angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia yaitu sebesar 3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun.
Dari data BNN dan UI itu, Provinsi Sumatera Barat berada pada posisi 13 dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1,78% atau sekitar 63.352 oang.
Jika dibandngkan antara survey tahun 2014 dengan tahun 2017, tejadi kenaikan 0,06%.
Penyalahgunaan Narkoba di tingkat pelajar dan mahasiswa, berdasarkan penelitian 2017, Sumatera Barat menduduki rangking ke-3 terbesar se-Indonesia.
Jenis Narkoba yang beredar pun berkamuflase dalam bentuk makanan, minuman, lembaran perangko, pil dan tablet.
Berdasarkan data UNODC, terdeteksi sebanyak 739 total NPS (New Psichoactive Substance) yang beredar di dunia, 71 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia.
Selain itu, setiap hari diperkirakan 30-40 orang meninggal akibat penyalahgunaan Narkoba di Indonesia serta kerugian ekonomi mencapai Rp63 triliun per tahun.