kabarita.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi membuka sekaligus menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa informasi bagi masyarakat, yang dilaksanakan pada Kamis (12/12) di Aula Balaikota Bukittinggi
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai keterbukaan informasi, yang dianggap sebagai salah satu kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas para pemangku kepentingan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, dan masyarakat sangat penting dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Semoga Bimtek ini dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Muhidi.
Muhidi juga menjelaskan bahwa kemajuan karakteristik masyarakat dapat dilihat dari tingginya tingkat kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi. Dengan adanya pengetahuan yang lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa informasi, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
Lebih lanjut, Muhidi menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap agar peraturan daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi dapat dijalankan secara maksimal, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi dengan baik.
“Harapan kami, partisipasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi akan semakin meningkat, baik dalam hal aturan maupun kebijakan strategis. Tentunya informasi yang diberikan harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tutup Muhidi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari dinas Pemkot Bukittinggi, awak media, serta tokoh masyarakat setempat.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai dengan fungsi utama kami sebagai Komisi Informasi,” ujar Musfi Yendra.
Musfi menambahkan bahwa jika badan publik tidak memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, hal tersebut dapat digugat ke Komisi Informasi atau bahkan ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, dan oleh karena itu semua informasi terkait pelayanan publik harus bersifat transparan.
“Kami dari Komisi Informasi siap untuk menyelesaikan setiap sengketa informasi yang muncul. Jika kami memutuskan bahwa informasi tersebut harus diberikan, maka badan publik harus memberikan informasi tersebut,” tegas Musfi Yendra.
Selain itu, Musfi mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Beberapa informasi, seperti data pribadi atau informasi yang bersifat rahasia, tidak boleh diakses oleh publik. Namun, untuk informasi yang dapat dibuka, pihak badan publik wajib menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan masyarakat semakin paham mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi publik dan bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa informasi.