• Home
kabarita
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
kabarita
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi V Matangkan pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Kamis, 10/7/25 | 16:37 WIB
in Berita, Pendidikan
0
Komisi V Matangkan pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

kabarita.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibahas DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan harapan besar terhadap kemajuan pesantren di Sumbar.

Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal optimis, apabila Ranperda tersebut berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren bisa lebih maksimal.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar mencatat, pondok pesantren di Sumbar terdapat 300 lembaga/pesantren. Proses pembelajaran di pondok pesantren saat ini berjalan normal sesuai dengan harapan bersama.

Komisi V DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama mitra kerja, Kamis 10 Juli 2025.

Rapat dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti.

DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.

ShareTweetPin
Previous Post

Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Dharmasraya Disambut Kabag Persidangan DPRD Sumbar

Next Post

Komisi V DPRD Sumbar Terima Kunjungan IKSB, Bahas Dukungan Pembangunan Pesantren El Sunuri

Next Post
Komisi V DPRD Sumbar Terima Kunjungan IKSB, Bahas Dukungan Pembangunan Pesantren El Sunuri

Komisi V DPRD Sumbar Terima Kunjungan IKSB, Bahas Dukungan Pembangunan Pesantren El Sunuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kabarita

© 2025 Kabarita.com

Navigate Site

  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 Kabarita.com