kabarita.com – Sebanyak 84 eks tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Teluk Bayur, Kota Padang , Sumatera Barat mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/11/2024).
Kedatangan mereka mendesak anggota dewan agar uang pensiun mereka dibayar oleh tempat kerja mereka.
Rombongan datang ke DPRD Provinsi Sumatera Barat didampingi kuasa hukum mereka Suharizal. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon dan Muchlis Yusuf Abit.
Kuasa hukum mantan TKBM Teluk Bayur, Suharizal mengatakan, uang pensiun dibayar setelah mereka tidak bekerja lagi. Uang pensiun yang harus mereka diterima sebesar Rp 25 juta per orang.
“Hingga saat ini mereka (eks TKBM) belum menerima haknya, padahal sudah disepakati apabila sudah pensiun, langsung mereka terima,” kata Suharizal.
Suharizal berharap, dengan kedatangannya menemui wakil rakyat di DPRD Sumbar dapat membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Semoga wakil kami di DPRD Sumbar dapat membantu permasalahan ini dan para pekerja bongkar muat segera mendapatkan haknya,” harap Suharizal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M Iqra Chissa Putra mengatakan, DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat menggelar rapat bersama dinas instansi terkait guna membahas permasalahan tersebut.
“Terima kasih atas kedatangan dari teman-teman eks TKBM, dalam waktu dekat kami akan rapat dengan dinas terkait membahas hal ini,” kata Iqra.