• Home
kabarita
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
kabarita
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Sumbar, Verry Mulyadi Gelar Sosper Pengelolaan Sampah di Luki

Kamis, 27/3/25 | 21:30 WIB
in Berita, Sosial
0
Anggota DPRD Sumbar, Verry Mulyadi Gelar Sosper Pengelolaan Sampah di Luki

kabarita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Verry Mulyadi, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper dihadiri oleh seluruh perangkat RT/RW se-Kecamatan Lubuk Kalangan serta berbagai pihak terkait lainnya berlangsung Kamis (27/3/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Verry Mulyadi menekankan pentingnya peraturan daerah ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat.

“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah agar sesuai dengan kewenangan daerah. Selain itu, kami ingin memastikan bahwa sampah tidak lagi dianggap sebagai masalah semata, tetapi juga memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik,” ujar Verry Mulyadi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan program pengurangan sampah dalam perda ini mencakup tiga aspek utama.

Pertama, pembatasan timbulan sampah, yaitu mengurangi produksi sampah dari sumbernya melalui kebijakan yang lebih ketat terhadap penggunaan plastik sekali pakai serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Kedua, pendauran ulang sampah, yaitu mendorong praktik daur ulang dengan penyediaan fasilitas dan edukasi kepada masyarakat agar sampah dapat dikelola dengan lebih efisien.

Ketiga, pemanfaatan kembali sampah, yaitu mengoptimalkan penggunaan kembali barang-barang yang masih memiliki nilai guna untuk mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

“Sampah bukan hanya soal membuang dan mengangkut ke TPA. Kita harus mulai melihatnya sebagai sumber daya yang bisa diolah kembali. Jika masyarakat bisa memilah sampah sejak awal, maka proses daur ulang dan pemanfaatannya akan jauh lebih mudah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari para peserta yang hadir. Beberapa perwakilan RT/RW menyampaikan apresiasi atas hadirnya peraturan daerah ini dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan. Mereka juga menyoroti perlunya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini agar program pengurangan sampah dapat berjalan optimal.

Salah satu ketua RT yang hadir, Junaidi, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini diikuti dengan fasilitas yang memadai. “Kami sangat mendukung peraturan ini, tetapi kami juga berharap ada tempat sampah yang lebih banyak, bank sampah di setiap kelurahan, serta dukungan dari pemerintah dalam proses pengelolaannya,” ujarnya.

Selain masyarakat, pemerintah daerah diharapkan aktif dalam mengawasi pelaksanaan regulasi ini. Dukungan dalam bentuk program edukasi serta penyediaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Untuk memastikan perda ini berjalan dengan baik, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi terus-menerus dan memberikan insentif bagi masyarakat yang aktif dalam program pengelolaan sampah. Sebaliknya, ada sanksi administratif bagi yang melanggar aturan, misalnya membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Verry Mulyadi menutup sosialisasi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Ia berharap perda ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di kehidupan sehari-hari sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak.

“Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 ini, kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Mari kita ubah kebiasaan membuang sampah sembarangan dan mulai menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.

Dengan hadirnya perda ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.

Perubahan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah akan menjadi kunci utama keberhasilan program ini di masa depan.

ShareTweetPin
Previous Post

Perda Tentang Penyandang Disabilitas Disosialisasikan Anggota DPRD Sumbar Donizar di Nagari Tanjung Beringin Utara

Next Post

Sosialisasi Perda Narkoba , Anggota DPRD Sumbar Yesi Endriani: Upaya Lindungi Generasi

Next Post
Sosialisasi Perda Narkoba , Anggota DPRD Sumbar Yesi Endriani: Upaya Lindungi Generasi

Sosialisasi Perda Narkoba , Anggota DPRD Sumbar Yesi Endriani: Upaya Lindungi Generasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kabarita

© 2025 Kabarita.com

Navigate Site

  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 Kabarita.com