• Home
kabarita
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
kabarita
No Result
View All Result
Home Berita

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Nanda Satria: Pesantren Memiliki Fungsi Pendidikan dan Dakwah

Selasa, 27/5/25 | 17:36 WIB
in Berita, Politik
0
Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Nanda Satria:  Pesantren Memiliki Fungsi Pendidikan dan Dakwah

kabarita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong keberadaan pesantren harus mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan, pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat,” sebut Nanda, Selasa (27/5).

Oleh karena itu, sebut Nanda, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah.

Nanda Satria menyebutkan, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Kewajiban ini perlu ditindaklanjuti melalui pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, agar terdapat kepastian hukum serta kejelasan peran dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat,” jelas Nanda, Selasa (27/5).

Nanda Satria menjelaskan, untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di pondok pesantren berikut regulasi yang mengatur, DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.

DPRD Provinsi Sumatera Barat memandang perlu untuk menyusun Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah.

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disetujui sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Mei 2025.

ShareTweetPin
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria: Dalam RPJMD Tertumpang Hajat Hidup Masyarakat

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Hadiri Forum Diskusi FORDIVISBAR, Soroti 100 Hari Pembangunan Infrastruktur

Next Post
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Hadiri Forum Diskusi FORDIVISBAR, Soroti 100 Hari Pembangunan Infrastruktur

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Hadiri Forum Diskusi FORDIVISBAR, Soroti 100 Hari Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kabarita

© 2025 Kabarita.com

Navigate Site

  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 Kabarita.com